Berita
Beranda / Berita / Gagal Klaim JHT? Mungkin Status BPJS Ketenagakerjaan Anda Sedang Nonaktif, Ini Penyebabnya

Gagal Klaim JHT? Mungkin Status BPJS Ketenagakerjaan Anda Sedang Nonaktif, Ini Penyebabnya

Ketenagakerjaan

JAKARTA – Menerima notifikasi bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anda tiba-tiba nonaktif bisa menjadi momen yang membingungkan, terutama saat Anda sedang membutuhkan akses ke manfaatnya. Status ini bukan tanpa alasan. Memahami penyebabnya adalah langkah pertama untuk menyelesaikan masalah dan memastikan perlindungan Anda tetap berjalan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Program ini menawarkan empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ketika status kepesertaan nonaktif, seluruh manfaat dari program tersebut menjadi terhenti. Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai sumber terpercaya, ada empat alasan utama mengapa status kepesertaan Anda bisa menjadi nonaktif.

4 Alasan Umum Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif

1. Tunggakan Iuran

Ini adalah alasan paling umum dan sering terjadi. Sama seperti layanan berlangganan lainnya, kewajiban membayar iuran menjadi syarat utama agar kepesertaan tetap aktif.

“Jika peserta, baik itu perusahaan maupun pekerja mandiri, menunggak pembayaran iuran selama dua bulan berturut-turut, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem,” jelas Irman Syah Putra, Praktisi SDM dan Konsultan Ketenagakerjaan, dalam sebuah webinar yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan pada awal tahun 2024.

Lengkap! Panduan Resmi Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2025/2026 Beserta Kuota dan Syarat Wajibnya

Bagi pekerja penerima upah (PU), tanggung jawab pembayaran ada di perusahaan. Namun, bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri, kewajiban ini ada di tangan individu.

2. Resign atau Berhenti Bekerja

Alasan ini sangat relevan bagi pekerja penerima upah. Ketika seorang karyawan memutuskan untuk resign, diberhentikan, atau kontrak kerjanya berakhir, maka hubungan kerja dengan perusahaan juga selesai.

Secara otomatis, perusahaan akan melaporkan berhentinya Anda sebagai peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini membuat status kepesertaan Anda nonaktif dari perusahaan tersebut. “Ini adalah prosedur standar. Namun, jangan khawatir, iuran yang telah dibayarkan selama bekerja tidak akan hilang. Semua saldo JHT dan JP Anda tetap aman dan bisa dicairkan sesuai ketentuan,” tambah Irman.

3. Kesalahan Data atau Pelaporan dari Perusahaan

Terkadang, masalah bukan berasal dari peserta, melainkan dari administrasi perusahaan. Kesalahan input data saat melaporkan kepesertaan baru atau mengupdate data bulanan bisa menyebabkan status kepesertaan bermasalah.

Contohnya, kesalahan penulisan nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, atau nama yang tidak sesuai dengan identitas resmi bisa membuat sistem gagap. Jika hal ini terjadi, perlu ada koordinasi antara karyawan dan pihak HRD (Human Resource Development) untuk memperbaiki data tersebut.

Cara Cek dan Dapatkan BLT Kesra Rp900 Ribu Tahun 2025: Panduan Mudah via Smartphone dan Syarat Terbarunya

4. Kegagalan Sistem atau Teknis

Meskipun jarang terjadi, gangguan teknis pada sistem BPJS Ketenagakerjaan atau pada aplikasi pembayaran (seperti mobile banking) bisa menyebabkan status kepesertaan tidak terupdate dengan benar. Misalnya, Anda sudah membayar, tetapi sistem belum merekam pembayaran tersebut.

Dalam kasus ini, biasanya masalah akan terselesaikan dalam beberapa hari. Namun, jika status nonaktif berlangsung lebih lama, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk konfirmasi.

Dampak Status Nonaktif yang Perlu Diwaspadai

Membiarkan status kepesertaan nonaktif memiliki konsekuensi yang merugikan:

  • Hilangnya Perlindungan: Anda tidak akan terlindungi jika mengalami kecelakaan kerja atau risiko kerja lainnya.
  • Gagalnya Klaim: Anda tidak bisa mengajukan klaim JKM atau JKK selama status nonaktif.
  • Terhentinya Akumulasi Jaminan Pensiun (JP): Masa iuran yang terlewati tidak akan dihitung dalam perhitungan dana pensiun Anda.
  • Kesulitan Akses Layanan: Beberapa layanan perbankan atau pengajuan kredit seringkali meminta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Cara Mengatasi Status Kepesertaan Nonaktif

Solusi untuk mengatasi status nonaktif bergantung pada penyebabnya:

  1. Jika karena Tunggakan:

    Waspada! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Perlindungan Tanpa Batas Plafon

    • Pekerja Penerima Upah: Segera konfirmasi ke pihak HRD atau finance perusahaan Anda untuk menyelesaikan tunggakan iuran.
    • Pekerja Mandiri (BPU): Segera bayar semua tunggakan iuran melalui kanal pembayaran resmi BPJS Ketenagakerjaan (ATM, mobile banking, minimarket, atau aplikasi BPJamsostek Mobile).
  2. Jika karena Resign:

    • Pilihan 1: Mencairkan JHT. Anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT sesuai peraturan yang berlaku (misalnya, setelah mencapai usia tertentu atau kepesertaan minimal 10 tahun).
    • Pilihan 2: Tetap Lanjut. Jika sudah mendapatkan pekerjaan baru, Anda bisa melanjutkan kepesertaan dengan nomor kartu yang sama. Jika belum, Anda bisa beralih status menjadi pekerja mandiri (BPU) untuk tetap aktif dan menjaga saldo JHT serta JP Anda.
  3. Jika karena Kesalahan Data:

    • Segera laporkan ke HRD perusahaan Anda untuk melakukan perbaikan data ke BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Jika karena Masalah Teknis:

    • Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk melaporkan masalah dan meminta bantuan verifikasi.

Menjaga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif adalah bentuk investasi penting untuk masa depan finansial dan perlindungan diri. Jangan abaikan notifikasi atau informasi terkait status Anda. Selalu proaktif memeriksa kepesertaan secara berkala melalui aplikasi BPJamsostek Mobile untuk memastikan segalanya berjalan lancar.