Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya mengeluarkan kepastian mengenai besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan pendapatan saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menurut aturan tersebut, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat
Mengacu pada data upah minimum provinsi tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat akan mengikuti UMP Jabar yang ditetapkan sebesar Rp2.191.232, naik dari tahun sebelumnya Rp2.057.495.
Angka ini menjadi patokan minimal bagi para PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi petikan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang dikutip dari berbagai sumber resmi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dapat memiliki kepastian penghasilan yang lebih layak dan setara dengan standar upah daerah masing-masing.
