Berita
Beranda / Berita / Lengkap! Panduan Resmi Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2025/2026 Beserta Kuota dan Syarat Wajibnya

Lengkap! Panduan Resmi Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2025/2026 Beserta Kuota dan Syarat Wajibnya

Jalan tol

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Program ini menjadi solusi aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, sekaligus upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan sepeda motor.

Pendaftaran program mudik gratis ini telah dibuka sejak 1 Desember 2025 dan diselenggarakan untuk tiga moda transportasi utama: Bus, Kereta Api (termasuk Motor Gratis/Motis), dan Kapal Laut. Masyarakat diimbau segera mendaftar mengingat kuota yang terbatas.

Total Kuota dan Pilihan Moda Transportasi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa Kemenhub telah menyiapkan total kuota yang signifikan untuk program Mudik Gratis Nataru 2025/2026.

Moda Transportasi Rincian Kuota
Bus 70 Armada untuk 10 rute dari Jakarta ke berbagai kota di Jawa.
Kereta Api (Motis) 12.720 penumpang dan 5.568 sepeda motor (Motis/Motor Gratis).
Kapal Laut 17.239 penumpang untuk 55 rute.
TOTAL ± 33.039 penumpang dan ± 5.628 sepeda motor.

Sumber: Kemenhub/Media Terkini, Desember 2025

Menhub juga memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 2 Januari 2026.

Cara Cek dan Dapatkan BLT Kesra Rp900 Ribu Tahun 2025: Panduan Mudah via Smartphone dan Syarat Terbarunya

🔗 Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2025/2026

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub dapat dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Kemenhub.

1. Akses Portal Resmi

Kunjungi laman resmi pendaftaran mudik gratis Kemenhub di:

➡️ mudik.kemenhub.go.id atau nusantara.kemenhub.go.id/mudik-gratis/v2

2. Langkah-Langkah Pendaftaran Online

  1. Akses situs yang disebutkan di atas.

  2. Lakukan Login/Masuk. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun terlebih dahulu.

    Waspada! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Perlindungan Tanpa Batas Plafon

  3. Pilih menu “Mudik Gratis” atau “Mudik Motor Gratis” (jika membawa sepeda motor).

  4. Pilih moda angkutan (Bus, Kapal Laut, atau Kereta Api) yang diinginkan.

  5. Pilih jadwal dan rute keberangkatan mudik gratis yang masih tersedia.

  6. Isi data diri peserta yang ingin melaksanakan mudik gratis secara lengkap dan benar.

  7. Selesaikan proses pendaftaran dan simpan bukti/QR pendaftaran.

    Gagal Klaim JHT? Mungkin Status BPJS Ketenagakerjaan Anda Sedang Nonaktif, Ini Penyebabnya

Penting: Setelah mendaftar online, peserta wajib melakukan verifikasi pendaftaran pada waktu dan lokasi (posko) yang tertera pada bukti pendaftaran. Jika peserta tidak melakukan validasi ulang dalam waktu yang ditentukan (misalnya H+3), data akan hangus dan NIK dapat diblokir dari sistem.

✅ Syarat Wajib Peserta Mudik Gratis Nataru Kemenhub

Setiap peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus, terutama bagi peserta Motor Gratis (Motis).

Syarat Umum Peserta

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  • Mengisi data penumpang secara benar (satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, total empat peserta).

  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal/stasiun keberangkatan.

  • Peserta wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

  • Wajib datang ke lokasi minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

  • Peserta arus balik harus merupakan peserta yang telah terdaftar pada arus mudik sebelumnya.

  • Tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun.

Syarat Khusus Program Motis (Motor Gratis Kereta Api)

Program ini memungkinkan sepeda motor diangkut menggunakan kereta api, sementara pemiliknya menumpang di gerbong penumpang yang disediakan.

  • Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM C) yang sah.

  • Motor memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.

  • Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah 3 tahun).

  • Pembelian tiket KA untuk penumpang harus sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar, dan penumpang kedua tercantum dalam KK peserta.

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib dikosongkan saat penyerahan motor.

  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.

  • Penyerahan motor dilakukan H-1 sebelum keberangkatan.

  • Peserta wajib menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya jika hanya mendaftarkan sepeda motornya.

📢 Imbauan Kemenhub

Kemenhub mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program mudik gratis ini. Tujuannya agar tradisi mudik dapat dijalankan dengan selamat, aman, nyaman, dan tertib, serta mengurangi potensi kepadatan dan kecelakaan di jalan raya akibat penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.