Berita
Beranda / Berita / Waspada! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Perlindungan Tanpa Batas Plafon

Waspada! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Perlindungan Tanpa Batas Plafon

659526 news

Setiap pekerja, dari buruh pabrik hingga staf kantoran, memiliki risiko mengalami kecelakaan dalam lingkup pekerjaan. Untuk menjamin perlindungan finansial dan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hadir sebagai jaring pengaman.

Program JKK ini tidak hanya terbatas pada kecelakaan di lokasi kerja berisiko tinggi, tetapi memiliki cakupan yang luas, termasuk kecelakaan dalam perjalanan. Penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami betul jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung dan manfaat komprehensif yang ditawarkan.

🛡️ Tiga Kategori Utama Kecelakaan yang Ditanggung JKK

Berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk yang terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015, JKK BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko-risiko berikut:

1. Kecelakaan di Lokasi Kerja

Ini mencakup segala insiden yang terjadi di dalam area kerja, mulai dari kantor, pabrik, gudang, hingga lokasi proyek.

2. Kecelakaan dalam Perjalanan Dinas/Kerja

JKK melindungi pekerja sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama perjalanan dinas, hingga kembali ke rumah.

  • Kriteria Kunci: Kecelakaan harus terjadi pada jalur yang wajar atau biasa dilalui.

  • Contoh: Kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja, asalkan tidak menyimpang jauh dari rute yang seharusnya.

  • Perlu diingat: Kecelakaan tunggal yang diakibatkan kelalaian pengemudi atau kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha mengakhiri hidup tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan pengguna jalan lain akan ditanggung bersama dengan Jasa Raharja (jika dijamin Jasa Raharja, JKK akan menanggung selisih biayanya jika melebihi plafon Jasa Raharja).

    Cara Cek dan Dapatkan BLT Kesra Rp900 Ribu Tahun 2025: Panduan Mudah via Smartphone dan Syarat Terbarunya

3. Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Pekerja juga rentan terhadap penyakit yang timbul akibat paparan lingkungan atau proses kerja. JKK menanggung penyakit yang secara medis terbukti disebabkan oleh pekerjaan.

  • Contoh: Penyakit pernapasan akibat paparan debu atau zat kimia di tempat kerja, atau gangguan pendengaran akibat kebisingan industri.

  • Termasuk: Kasus penyakit menular seperti COVID-19 yang terjadi pada tenaga kesehatan yang menangani pasien sebagai akibat dari pekerjaan.

💰 Manfaat JKK: Perlindungan Komprehensif Tanpa Batas Plafon

Manfaat dari program JKK sangatlah luas dan berorientasi pada pemulihan penuh peserta. Program ini memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai, dengan biaya perawatan yang disesuaikan kebutuhan medis dan umumnya tanpa batas plafon (sesuai kebutuhan medis).

Berikut rincian manfaat utama JKK yang perlu Anda ketahui:

Gagal Klaim JHT? Mungkin Status BPJS Ketenagakerjaan Anda Sedang Nonaktif, Ini Penyebabnya

Kategori Manfaat Rincian Perlindungan
Pelayanan Kesehatan & Perawatan – Perawatan dan pengobatan tingkat pertama dan lanjutan, termasuk rawat inap di rumah sakit kelas I Pemerintah atau setara.
– Perawatan intensif, penunjang diagnostik, dan operasi.
– Penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau PAK.
– Pelayanan khusus, alat kesehatan, implan, dan jasa dokter/medis.
– Biaya rehabilitasi medik, termasuk penggantian alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese).
– Perawatan di rumah (homecare) jika dianjurkan dokter.
Santunan Uang Tunai Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB): Ganti rugi upah selama peserta tidak bisa bekerja. Umumnya 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% upah pada bulan berikutnya hingga sembuh.
Santunan Cacat: Santunan jika kecelakaan mengakibatkan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, atau cacat total tetap.
Santunan Kematian: Diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta (dibayarkan sekaligus).
Biaya Transportasi: Penggantian biaya transportasi darat, laut, atau udara dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta.
Program Khusus Program Kembali Bekerja (Return to Work): Meliputi pelayanan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, dan pelatihan keterampilan untuk membantu peserta yang mengalami cacat kembali bekerja secara produktif.
Beasiswa Pendidikan Anak: Diberikan kepada 2 (dua) orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.

💼 Kewajiban Perusahaan dan Langkah Klaim

Program JKK bersifat wajib bagi seluruh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan (mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan).

Ketika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib segera melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (laporan tahap I). Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Singkat Klaim:

  1. Lapor: Pemberi kerja melaporkan kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan (maksimal 2×24 jam).

  2. Rawat: Peserta dirawat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Klaim: Setelah dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia, Pemberi Kerja/Ahli Waris mengajukan klaim manfaat JKK dengan melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Dokter, dan bukti-bukti kecelakaan lainnya.

Dengan perlindungan JKK, pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan produktif, sementara perusahaan turut menjalankan kewajiban sosialnya dalam menjamin kesejahteraan karyawan.Â