Langsung ke konten utama

Layanan Publik

Persyaratan, Prosedur, dan Jadwal Pelayanan Desa Bungko

10 Jenis Layanan Gratis Biaya Tutup

Informasi Umum Pelayanan

Pemerintah Desa Bungko menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan dan surat-menyurat bagi seluruh warga. Semua layanan gratis sesuai amanat UU Desa dan tidak dipungut biaya apapun.

Tanpa Biaya Cepat & Transparan Aman & Sah

10

Layanan

5

Hari/minggu

08:00 – 15:00

Jam Operasional (Jumat s.d. 11:00 WITA)

10 layanan

Surat resmi yang menjelaskan bahwa seseorang bertempat tinggal di wilayah Desa Bungko. Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank, pengurusan KTP lintas daerah, dan keperluan lainnya.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Mengisi formulir permohonan

Prosedur

  1. 1 Datang ke kantor desa dengan berkas lengkap
  2. 2 Ambil dan isi formulir permohonan di loket pelayanan
  3. 3 Serahkan berkas ke petugas untuk diverifikasi
  4. 4 Tunggu proses penandatanganan oleh Sangadi
  5. 5 Ambil surat yang sudah jadi

Surat keterangan yang diterbitkan untuk warga yang kurang mampu secara ekonomi. Digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (PKH, BPNT, BST), keringanan biaya rumah sakit, beasiswa, dan program bantuan pemerintah lainnya.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/Lingkungan
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Mengisi formulir permohonan SKTM

Prosedur

  1. 1 Minta surat pengantar dari ketua RT/Lingkungan
  2. 2 Datang ke kantor desa membawa semua berkas
  3. 3 Isi formulir permohonan SKTM
  4. 4 Petugas melakukan verifikasi data (kadang survei lapangan)
  5. 5 Surat ditandatangani Sangadi setelah diverifikasi

Surat yang menerangkan bahwa seseorang memiliki usaha dagang atau jasa di wilayah Desa Bungko. Biasanya digunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, mendaftar UMKM, mengikuti tender, atau keperluan perizinan usaha lainnya.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto 3×4 usaha (2 lembar)
  • Foto lokasi usaha
  • Mengisi formulir permohonan SKU

Prosedur

  1. 1 Siapkan berkas persyaratan
  2. 2 Datang ke kantor desa
  3. 3 Isi formulir dan serahkan berkas
  4. 4 Petugas verifikasi (mungkin dilakukan peninjauan lokasi)
  5. 5 Surat ditandatangani dan dapat diambil

Surat pengantar dari desa yang wajib dimiliki sebelum mengajukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polsek/Polres. Diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, pendaftaran sekolah kedinasan, atau keperluan administrasi keamanan lainnya.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto 4×6 (4 lembar, latar merah)
  • Mengisi formulir permohonan

Prosedur

  1. 1 Siapkan berkas persyaratan
  2. 2 Datang ke kantor desa
  3. 3 Isi formulir permohonan pengantar SKCK
  4. 4 Petugas verifikasi berkas
  5. 5 Ambil surat pengantar, lalu bawa ke Polsek/Polres

Surat keterangan yang dibuat sebagai bukti kelahiran seseorang di wilayah Desa Bungko. Merupakan salah satu syarat utama untuk mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil. Wajib dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran untuk menghindari proses sidang penetapan.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Nikah / Buku Nikah
  • Surat keterangan dari bidan/dokter/RS
  • Mengisi formulir permohonan

Prosedur

  1. 1 Siapkan surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter
  2. 2 Kumpulkan semua berkas persyaratan
  3. 3 Datang ke kantor desa dengan berkas lengkap
  4. 4 Isi formulir dan serahkan ke petugas
  5. 5 Ambil surat, lalu bawa ke Disdukcapil untuk akta kelahiran

Surat yang menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia di wilayah Desa Bungko. Diperlukan untuk pengurusan akta kematian di Disdukcapil, pencairan dana asuransi/jamsostek, pengurusan waris, dan keperluan administrasi lainnya terkait kematian.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP almarhum/ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan dari rumah sakit/bidan/RT
  • Mengisi formulir permohonan

Prosedur

  1. 1 Dapatkan surat keterangan kematian dari RS/bidan/RT
  2. 2 Datang ke kantor desa membawa berkas
  3. 3 Isi formulir permohonan
  4. 4 Petugas verifikasi data
  5. 5 Ambil surat untuk dibawa ke Disdukcapil

Surat resmi bagi warga yang akan pindah dari Desa Bungko ke desa/kelurahan lain. Diperlukan sebagai syarat administrasi untuk memperbarui data kependudukan di lokasi tujuan, termasuk perubahan alamat KTP dan pemindahan KK.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang pindah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/Lingkungan asal
  • Mengisi formulir F-1.08 (permohonan pindah)
  • KTP asli untuk pengecekan

Prosedur

  1. 1 Minta surat pengantar dari RT/Lingkungan
  2. 2 Isi formulir F-1.08 di kantor desa
  3. 3 Serahkan berkas lengkap ke petugas
  4. 4 Petugas input data ke SIAK dan proses surat
  5. 5 Ambil surat keterangan pindah beserta fotokopi KK

Layanan pengesahan/legalisir fotokopi dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Bungko, seperti surat keterangan, surat pengantar, atau dokumen desa lainnya. Legalisasi memastikan bahwa fotokopi tersebut sah dan sesuai dengan dokumen aslinya.

Persyaratan

  • Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir
  • Fotokopi dokumen (minimal 2 rangkap)
  • KTP pemohon

Prosedur

  1. 1 Siapkan dokumen asli dan fotokopi
  2. 2 Datang ke kantor desa
  3. 3 Serahkan ke petugas pelayanan
  4. 4 Petugas mencocokkan fotokopi dengan asli
  5. 5 Dokumen distempel dan ditandatangani

Surat keterangan yang diterbitkan untuk mendukung keperluan pendidikan warga, seperti pendaftaran sekolah (PPDB), pengajuan beasiswa, keringanan biaya SPP, dan keperluan administrasi pendidikan lainnya baik di tingkat dasar maupun lanjutan.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan dari sekolah (jika diperlukan)
  • Mengisi formulir permohonan

Prosedur

  1. 1 Siapkan berkas persyaratan
  2. 2 Datang ke kantor desa
  3. 3 Isi formulir sesuai kebutuhan (beasiswa/PPDB/keringanan)
  4. 4 Petugas verifikasi dan proses surat
  5. 5 Ambil surat yang sudah jadi

Surat pengantar dari desa untuk warga yang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Puskesmas, RSUD, atau rumah sakit). Diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program JKN/BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan daerah.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu BPJS/KIS (jika ada)
  • Surat rujukan dari posyandu/bidan desa (jika ada)
  • KTP asli untuk pengecekan

Prosedur

  1. 1 Datang ke kantor desa dalam kondisi mendesak
  2. 2 Tunjukkan surat rujukan dari bidan/posyandu (jika ada)
  3. 3 Petugas membuat surat pengantar rujukan
  4. 4 Surat langsung bisa dibawa ke fasilitas kesehatan

Layanan Lainnya

Jenis layanan yang juga tersedia

Pengurusan KTP & KK

Fasilitasi perekaman dan penerbitan KTP-el serta KK melalui Disdukcapil.

Surat Pengantar Lainnya

Surat pengantar untuk berbagai keperluan yang tidak tercakup di daftar utama.

Mediasi / Musyawarah

Fasilitasi penyelesaian sengketa ringan antar warga melalui musyawarah.

Pembuatan Surat Keterangan Lain

SK Belum Menikah, SK Penghasilan, SK Ahli Waris, dan surat keterangan lainnya.

Untuk layanan di atas, silakan datang langsung ke kantor desa atau hubungi via WhatsApp untuk konsultasi terlebih dahulu.