Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penyesuaian regulasi terkait pengangkatan serta masa tugas perangkat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

Penegasan tersebut merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tingkat daerah, kebijakan ini diselaraskan dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan.

Dalam regulasi tersebut, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah batas usia calon perangkat saat proses pengangkatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019, calon perangkat kelurahan wajib berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat diangkat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa pembatasan usia tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaring sumber daya manusia yang berada pada usia produktif serta memiliki kesiapan mental dan intelektual dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif dan memiliki kematangan berpikir untuk menjalankan pelayanan publik secara optimal,” ujar Sahaya dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, selain faktor usia, pemerintah juga menekankan pentingnya integritas, kompetensi, serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pelayanan masyarakat. Hal ini dinilai penting mengingat perangkat desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Tidak hanya mengatur soal usia saat pengangkatan, regulasi tersebut juga memberikan kepastian mengenai masa jabatan perangkat. Disebutkan bahwa perangkat yang telah diangkat secara resmi dapat menjalankan tugasnya hingga mencapai usia 60 tahun.

Namun demikian, masa tugas tersebut tidak bersifat mutlak. Pemerintah memberikan ruang evaluasi yang ketat terhadap kinerja perangkat. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pelanggaran, kinerja yang tidak optimal, atau ketidakdisiplinan, maka perangkat yang bersangkutan dapat diberhentikan sebelum mencapai batas usia pensiun.

“Masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan, sepanjang kinerja masih memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Sahaya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa peran kepala desa (sangadi) maupun lurah sangat penting dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perangkat di wilayah masing-masing. Kewenangan untuk melakukan pergantian perangkat tetap berada di tangan pimpinan wilayah, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan organisasi serta kualitas pelayanan publik.

“Jika kinerja buruk atau tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran. Ini penting agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.

Dari sisi implementasi di lapangan, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan bahwa mayoritas perangkat kelurahan yang saat ini aktif telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa sistem rekrutmen yang telah berjalan selama ini relatif sesuai dengan regulasi yang ada.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Salah satu fokus utama adalah memastikan proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah juga diharapkan mampu menciptakan standar yang lebih jelas dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, perangkat yang terpilih tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar utama.

Ke depan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap perangkat desa dan kelurahan dapat terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan. Dengan sumber daya manusia yang terkelola dengan baik, diharapkan pelayanan publik dapat semakin responsif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Dengan adanya penegasan regulasi ini, perangkat desa dan kelurahan di Kotamobagu diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di tingkat lokal.