Pemerintah Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Mototanoban, Desa Bungko, pada Senin, 31 Agustus 2026, dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Musyawarah tersebut berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan musyawarah desa ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, di antaranya Camat Kotamobagu Selatan, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (Kasi PM dan Kesos), Kadri S. Bangol, S.Pd., M.E. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), yang diwakili oleh Fahmi Muhamad Assagaf, S.Kom. Sangadi Desa Bungko, Aminulah Paputungan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bungko, Erick Alvayeit Paputungan, A.Md.

Kehadiran unsur kecamatan dan dinas terkait ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dengan pemerintah tingkat kecamatan dan kota dalam mendukung proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berjenjang.
Dalam forum musyawarah ini, seluruh peserta secara bersama-sama membahas rancangan RKPDes dan DU RKPDes Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan program kerja pemerintah desa untuk tahun anggaran berikutnya. Pembahasan mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan sebelumnya, penjaringan usulan prioritas dari masyarakat, hingga penyelarasan program dengan kebijakan pembangunan daerah.
Sangadi Desa Bungko, Aminulah Paputungan, dalam sambutannya menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung, sehingga rencana kerja yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga desa.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Dinas PMD memberikan arahan serta masukan teknis terkait mekanisme penyusunan RKPDes agar sejalan dengan regulasi dan kebijakan pembangunan yang berlaku, sekaligus memastikan usulan-usulan prioritas dapat diakomodasi dalam dokumen perencanaan desa.
Musyawarah desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Bungko dalam menerapkan prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, terbuka, dan berlandaskan pada musyawarah mufakat bersama seluruh masyarakat.