Tidak ada kewajiban bagi desa untuk menggunakan Blogspot.
Berdasarkan penelusuran terhadap kebijakan terbaru, saya dapat memastikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya keharusan bagi pemerintah desa untuk membuat blog di platform Blogspot adalah tidak benar dan menyesatkan. Pemerintah desa yang sudah memiliki website resmi sama sekali tidak diwajibkan untuk menggunakan platform Blogspot.
Berikut adalah fakta-fakta hukum dan kebijakan yang valid untuk menjawab pertanyaan Anda:
π 1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan Nasional yang Mewajibkan Blogspot
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan adanya Peraturan Menteri Desa, Peraturan Pemerintah, atau produk hukum tingkat nasional lainnya yang mewajibkan pemerintah desa untuk membuat blog di platform Blogspot. Klaim tentang "kewajiban" tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
π 2. Yang Terjadi Sebenarnya: Pelatihan untuk Desa yang Belum Punya Website
Kegaduhan ini bersumber dari sebuah pelatihan yang diselenggarakan oleh Koordinator Nasional Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Maret 2026. Pelatihan tersebut ditujukan untuk mendampingi desa-desa yang saat ini belum memiliki website agar memiliki media informasi sederhana berupa Blogspot.
Dengan kata lain, target pelatihan ini adalah desa-desa yang masih belum memiliki akses atau kemampuan untuk membuat website resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi sementara bagi desa-desa tersebut. Bagi desa yang sudah memiliki website resmi, sama sekali tidak ada keharusan untuk membuat Blogspot.
ποΈ 3. Kebijakan Resmi Pemerintah: Wajib Gunakan Domain .desa.id
Justru sebaliknya, kebijakan resmi pemerintah saat ini secara eksplisit mengarahkan setiap desa untuk memiliki website dengan domain resmi .desa.id. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menyatakan bahwa website desa, sebagai bagian dari layanan publik, diarahkan untuk menggunakan domain resmi desa.id yang pendaftarannya difasilitasi melalui pemerintah kabupaten/kota.
Arah kebijakan ini sangat jelas: website desa resmi harus menggunakan domain .desa.id, bukan Blogspot atau platform gratisan lainnya.
π± 4. Website Resmi Jauh Lebih Unggul Dibanding Blogspot
Website desa dengan domain .desa.id yang menggunakan platform seperti OpenSID memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar blog. Berdasarkan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025, website desa menjadi pusat data dan layanan publik yang mencakup:
-
Sistem Informasi Desa (SID): Mengelola data kependudukan, pembangunan, dan keuangan desa.
-
Layanan Administrasi Online: Warga dapat mengurus surat menyurat tanpa harus datang ke kantor desa.
-
Transparansi Dana Desa: Mempublikasikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel.
Fungsi-fungsi ini jelas tidak bisa dipenuhi oleh Blogspot yang hanya berfungsi sebagai blog statis.
π° 5. Secara Historis, Blogspot Hanya Salah Satu dari Banyak Opsi
Kekeliruan interpretasi kebijakan mungkin juga berasal dari peraturan daerah kuno seperti Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017. Peraturan ini menyebut "Blog KIM" (Kelompok Informasi Masyarakat) sebagai salah satu dari sekian banyak media online yang bisa digunakan desa, di samping website .desa.id, aplikasi, dan lain-lain.
Namun, perlu diingat dua hal penting:
-
Ini adalah aturan tingkat kabupaten yang sudah berusia 9 tahun (2017), bukan kebijakan nasional yang baru.
-
Blog KIM hanyalah sebuah opsi tambahan, bukan kewajiban yang menggantikan atau menambah beban di luar website
.desa.id.
π¬ Rangkuman: Fakta vs Hoaks
Untuk memudahkan Anda, berikut tabel perbandingan antara informasi yang keliru (hoaks) dan fakta yang sebenarnya:
| Aspek | Informasi Hoaks | Fakta Valid |
|---|---|---|
| Kewajiban Blogspot | Semua desa wajib menggunakan Blogspot. | Tidak ada kewajiban semacam itu. Targetnya adalah desa yang belum punya website. |
| Status Blogspot | Sebagai platform resmi pengganti website desa. | Hanya opsi sementara bagi desa yang belum mampu memiliki website resmi. |
| Kebijakan Resmi | (Tidak disebutkan) | Desa diwajibkan memiliki domain resmi .desa.id sesuai Permen Komdigi No. 5/2025. |
| Platform Unggulan | Blogspot. | OpenSID atau platform sejenis untuk Sistem Informasi Desa (SID). |
π― Kesimpulan
Tidak, desa yang sudah memiliki website resmi dengan domain .desa.id tidak perlu dan tidak wajib membuat Blogspot. Instruksi dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tersebut bersifat situasional untuk membantu desa yang benar-benar belum memiliki akses digital. Jika ada pihak yang memaksakan kewajiban tersebut kepada desa Anda, hal itu bertentangan dengan kebijakan resmi Kementerian Desa dan Kementerian Komunikasi dan Digital.