Pemerintah Desa Bungko menghadiri kegiatan Pelayanan dan Konsultasi Hukum Datun On The Spot (DOTS) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bekerja sama dengan LBH ANSOR Kotamobagu. Kegiatan berlangsung di depan Masjid Al Hikmah, Desa Bungko, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, pelayanan, serta konsultasi hukum secara langsung terkait berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto. Dalam sambutannya, Refly menyampaikan bahwa pelayanan hukum harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat hingga ke tingkat desa.

Sangadi Desa Bungko, Aminulah Paputungan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang:

"Atas nama Pemerintah dan masyarakat Desa Bungko, kami ucapkan selamat datang kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, LBH ANSOR Kotamobagu, dan Bapak Refly Setiawan Mamonto. Suatu kebanggaan bagi kami Desa Bungko menjadi tempat pelaksanaan DOTS. Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk konsultasi hukum gratis," ucap Sangadi.

Sesi tanya jawab bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Kotamobagu menjadi sesi paling dinanti. Warga aktif bertanya tentang peradatan terkait sengketa tanah adat, kebudayaan terkait harta waris adat Mongondow, hingga persoalan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Semua pertanyaan dijawab langsung oleh Tim Datun dengan pendekatan musyawarah dan solusi hukum perdata.

Pada sesi rumah tangga, Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotamobagu memberikan edukasi penting terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"KDRT itu bukan hanya sekedar memukuli istri. KDRT juga mencakup kekerasan seksual di dalam rumah tangga, yakni memaksa istri sah untuk berhubungan badan tanpa persetujuan. Meskipun berstatus suami istri yang sah, pemaksaan tersebut tetap termasuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tegas Tim Datun.

Edukasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang utuh dan membuka pemahaman masyarakat bahwa istri memiliki hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual.

Menutup kegiatan, Pemerintah Desa Bungko mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sangadi Bungko, Aminulah Paputungan, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus harapan di akhir kegiatan:

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kepada LBH ANSOR Kotamobagu, dan kepada Bapak Refly Setiawan Mamonto Anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu yang telah hadir dan memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat kami.

Kami berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat dibuat kembali di Desa Bungko ke depan. Karena antusias warga sangat tinggi, namun masih banyak warga yang belum sempat hadir. Jika kegiatan ini dibuat kembali dengan sosialisasi yang lebih luas, insya Allah akan mengundang masyarakat lebih banyak lagi untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi hukum gratis ini. Ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan Desa Bungko yang sadar hukum," tutup Sangadi Aminulah Paputungan.

Kegiatan DOTS pun ditutup dengan konsultasi individual gratis dan foto bersama di depan Masjid Al Hikmah Desa Bungko.