Bungko - Pemerintah Desa Bungko menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026 bertempat di Kantor Desa Bungko.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Sangadi Desa Bungko, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, unsur kelembagaan desa, serta para tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses musyawarah untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes sesuai dengan kebutuhan dan prioritas penyelenggaraan pemerintah desa.

Pelaksanaan musyawarah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam menyesuaikan anggaran dengan perkembangan serta kebutuhan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2026. Melalui forum ini, pemerintah desa bersama unsur yang hadir membahas penetapan rancangan perubahan APBDes agar dapat menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Desa diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Bungko. Selain itu, proses musyawarah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Bungko berharap agar anggaran yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, sehingga program-program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Bungko.